Tuesday, January 12, 2010

ASSESMENT TERHADAP IMPLEMENTASI MOU TAHUN 2006 TENTANG
PENEMPATAN TKI INFORMAL/PLRT

I. UMUM.

Pekerjaan sektor informal ini sebagian besar adalah :
- pekerjaan rumah tangga,
- penunggu rumah,
- pengasuh anak-anak atau orang tua,
- dengan gaji rendah,
- beresiko terkena pelecehan karena pengisolasian mereka di dalam rumah-rumah pribadi.
- seluruhnya melibatkan buruh migran kaum perempuan, dan menempatkan perempuan sebagai korban mayoritas.
- Data Bidang Konsuler KJRI Penang rata-rata setiap hari menerima 1 - 2 orang buruh migran perempuan / TKW yang melarikan diri dari majikan dengan berbagai macam permasalahan yang hampir keseluruhannya bekerja sebagai PRT.
- KJRI memiliki Tempat Penampungan / Shelter bagi TKI yang terkena musibah demikian.

Sebelum diterapkannya Moratorium, KJRI Penang telah secara bertahap mengurangi persetujuan job order setelah diinformasikan ke Jakarta. Hal ini dilakukan mengingat banyak terjadinya kasus maltreatment thd TKI/PLRT mulai dari gaji tidak dibayar, perlakuan semena-mena, pemerkosaan dsb.





II. ASSESMENT MOU 2006

Pengamatan dilapangan khususnya di wilayah kerja KJRI Penang menunjukkan bahwa MOU 2006 belum diterapkan secara secara optimal baik oleh pihak Malaysia maupun Indonesia :
1. Perbedaan ketentuan hukum dimana sistem hukum Indonesia tidak membenarkan pengiriman/rekruitmen secara perorangan, namun sebaliknya di Malayasia perekruitan secara perorangan dimungkinkan.
2. Kasus pemalsuan identitas/data TKI : masih sering ditemui pengiriman TKI dibawah umur dan bahkan buta huruf – human trafficking- kasus Medan – Pasal 6 MOU.
3. Kurangnya Pembekalan Pra Penempatan ( Pasal 7 MOU ) menimbulkan ketidakpuasan majikan berujung pada tidak dibayarnya gaji dsb.
4. Pengguna jasa/majikan tidak asuransikan PLRT-nya ( Kewajiban Pengguna Jasa/Appendix A Butir IX ).
5. Penyimpangan Paspor oleh majikan ( Butir XII )
6. Majikan Majikan/pengguna jasa mempekerjakan TKI/PLRT diluar rumah seperti kedai ataupun bekerja lebih dari satu rumah tangga ( Butir XVIII )
7. Gaji dibayar dibawah standart bahkan melakukan potongan-potongan spt biaya levy, tes kesehatan FOMENA dsb ). Perwakilan se-Malaysia telah menetapkan gaji minimum RM 600,-

III. PELECEHAN TKI INFORMAL.

Pelecehan terhadap para TKI sektor informal ini dapat diidentifikasi sebagai berikut :

Pelecehan di agensi Malaysia
- Pembatasan kebebasan untuk bergerak dalam bentuk pengurungan pada tempat yang penuh sesak dan tidak boleh berhubungan dengan orang luar dan tidak diperkenankan menjalankan ibadah shalat lima waktu.
- Pelecehan, baik secara psikis maupun fisik dalam bentuk penghinaan dengan kata-kata, melucuti pakaian dengan alasan khawatir jika calon TKI menyembunyikan jimat, nomor telepon seseorang atau keluarga, perampasan dan pembakaran pakaian-pakaian yang dianggap tidak pantas untuk digunakan saat bekerja di tempat majikan, bahkan pembakaran peralatan shalat seperti mukenah dan sajadah dengan alasan tidak boleh melaksanakan ibadah karena majikannya bukan muslim.
- Eksploitasi dalam bentuk pemaksaan bekerja pada majikan yang berganti-ganti dengan alasan majikan lama tidak cocok namun oknum Agensi Pekerja Malaysia tetap menerima bayaran dari majikan yang mempekerjakan TKI tersebut, dan indoktrinasi untuk tidak melaksanakan ibadah dan memakan apa saja selama bekerja dengan majikan, termasuk yang haram (babi).
- Penempatan di tempat kerja yang tidak sesuai dengan kontrak kerja (pekerja industri menjadi PRT, PRT dipekerjakan ke pabrik, peternakan ke perkebunan dan sebagainya).
- Penganiayaan.
- Pemotongan gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
- Jika TKI yang bersangkutan ternyata hamil selama bekerja, proses persalinan dibiayai namun bayi yang dilahirkan dirampas oleh oknum Agensi Pekerja dan sang ibu dipulangkan ke Indonesia.

Pelecehan di tempat majikan.
- Bekerja tanpa jam kerja (over time).
- Kekerasan verbal dan fisik jika melakukan kesalahan sering kali dihina dengan kata-kata, penganiayaan bahkan pemerkosaan.
- Pembatasan kebebasan untuk bergerak, tidak boleh beribadah dan makan sekali sehari serta dipaksa mengkonsumsi makanan haram.
- Bekerja ganda, selain sebagai PRT juga diharuskan bekerja pada pabrik milik majikan.
- Tempat istirahat yang tidak layak bersama dengan hewan piaraan majikan.
- Tidak memperoleh hari libur.
- Pemotongan gaji jika melakukan kesalahan yang mengakibatkan rusaknya peralatan ruma tangga majikan.
- Penahanan gaji hingga akhir kontrak yang standarnya adalah dua tahun, sehingga : Jika TKI melarikan diri sebelum berakhirnya masa kontrak, tidak akan mendapatkan gaji dari majikan yang bersangkutan ; Jika mendekati waktu berakhirnya kontrak, majikan sengaja melakukan tekanan-tekanan mental, fisik sehingga TKI lari meninggalkan rumah majikan tanpa mendapatkan hak gajinya.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi

- Rendahnya kualitas SDM TKI bersangkutan.
- Kurangnya pembekalan dan pemahaman terhadap hak-hak pekerja sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
- Kurangnya political will dari pihak Pemerintah Malaysia untuk secara serius menangani kasus-kasus eksploitasi pekerja yang termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana perdagangan manusia / trafiking. Kondisi ini dilatar belakangi oleh beberapa hal diantaranya adalah :Malaysia adalah negara pengguna TKI, Kasus-kasus eksploitasi TKI ini sebagian besar menempatkan WN Malaysia sebagai pelaku, Situasi politik internal Malaysia yang dapat “memperalat” keberadaan para TKI., Tidak adanya Undang-undang di Malaysia yang mengatur perlindungan buruh migran.

No comments:

Post a Comment